Total Tayangan Halaman

Kamis, 19 Agustus 2010

prosedur permohonan pemateri

KETENTUAN UMUM
PERMOHONAN USTADZ / PENATAR / PEMATERI
PENATARAN / SIMPOSIUM / LOKAKARYA DLL


1. Pemohon mengajukan kepada Ketua Umum Badko TKA-TPA Daerah Kabupaten Bantul.
2. Surat permohonan dikirimkan kepada ketua Umum Badko TKA-TPA Kabupaten Bantul paling lambat satu minggu sebelum acara diselenggarakan.
3. Ketua Umum mendelegasikan tugas kepada Tim penatar Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul.
4. Pemohon menyerahkan surat permohonan yang berupa surat tertulis yang ditanda tangani oleh ketua Rayon / ketua panitia dan berstampel dan dapat mengingat kepada pengurus Badkoda tentang penyelenggaraan kegiatan melalui SMS / Telp. Dapat juga memeberitahuakan rencana pelatihan melalui SMS kemudian diikuti dengan surat tertulis yang ditandatangani oleh ketua Rayon.
5. Setiap penyelenggara penataran diwajibkan :
Bila pemateri/trainernya dari Badko TKA-TPA Propinsi DIY saja, agar membuat surat tembusan kepada Badko TKA-TPA Kabupaten Bantul.
6. Pemohon menyiapkan materi-materi yang akan disampaikan dalam penataran khususnya berkaitan dengan pengelolaan TKA-TPA.
7. Untuk materi khusus diharapkan ustadz untuk membuat makalah yang akan disampaikan dan supaya Badkoda diberi salinan sebagai dokumentasi.
8. Pemateri diharapkan datang sendiri dan atau dijemput bila keadaannya darurat.
9. Pemateri harus datang 15 menit sebelum acara dimulai.
10. Pemateri harus dapat menjaga nama baik Badko TKA-TPA Kabupaten Bantul.
11. Pemateri harus berpakaian rapid an bersikap yang baik.
12. Jika pemateri tidak dapat hadir atau membatalkan kesanggupannya, maka harus memberitahukan kepada ketua Umum Badko TKA-TPA Kabupaten Bantul langsung dan atau lewat pengurus harian yang lain maksimal 3 hari sebelum acara diselenggarakan.
13. Honor ustadz/instruktur untuk penataran Tingkat Rayon TKA-TPA se kabupaten Bantul minimal Rp. 50.000,00.
14. Penyelenggara diharapkan untuk memberikan infak kepada Badko TKA-TPA Kabupaten Bantul minimal Rp. 1000,00.
15. Penyelenggara penataran dapat mengajukan keringanan/pembebasan biaya honor ustadz dan atau infak jika tidak mampu/sanggup.
16. Penataran minimal diikuti minimal 10 peserta.
17. Ketentuan lain yang belum diatur dalam ketentuan ini dapat diatur kemudian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar